CARAPANDANG - Jessica Kumala Wongso kembali menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin (2/12/2024). Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam, kliennya berharap dapat bebas murni melalui permohonan PK tersebut.
"Jessica dihukum 20 tahun pidana penjara dan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Agustus 2024 hingga 2032," ujarnya, Senin (2/12/2024). Sidang PK tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Hidayat, PK diajukan karena Jessica merasa tidak bersalah dan tim kuasa hukum juga telah mendapatkan novum baru. "Kami meyakini rekaman CCTV di Restoran Olivier yang ditampilkan pada persidangan selama ini tidak utuh," ujarnya.
Hidayat menyatakan tidak ada tayangan rekaman CCTV yang menampilkan bukti bahwa Jessica menaruh racun sianida di minuman Mirna. "Karena itu, untuk mendapatkan keadilan maka Jesica kami mengajukan PK," ucapnya.
Keadilan yang dimaksud Hidayat adalah Jessica mendapat vonis bebas murni tanpa syarat. "Kami juga meminta rehabilitasi nama, harkat dan martabat klien kami," ujarnya menegaskan.
Pada sidang tersebut, Jessica bersama kuasa hukumnya juga menolak kehadiran saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurut Hidayat, hal ini karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara jaksa dan pihak Jessica.