Majelis hakim menyatakan fokus pemeriksaan banding akan mencakup tiga isu utama, yakni dugaan konflik kepentingan Nadiem dengan GoTo, pertanggungjawaban korporasi, serta perdebatan mengenai metode penghitungan kerugian keuangan negara.
Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Juni 2026. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.
Dalam sidang banding, Nadiem menyampaikan sejumlah keberatan dan kejanggalan yang ia alami selama proses persidangan tingkat pertama. Ia mengklaim bahwa vonis bersalah dijatuhkan di bawah tekanan dan intimidasi.
Ia juga menyebut dirinya dipenjara tanpa bukti aliran dana yang cukup dan mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang baru dibuat setelah ia ditahan.