Beranda Hukum dan Kriminal Hakim Kabulkan Permohonan SYL untuk Pindah Rutan

Hakim Kabulkan Permohonan SYL untuk Pindah Rutan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

0
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba

“Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa, maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,” imbuh Pontoh.

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk segera melaksanakan penetapan pemindahan rutan mantan Menteri Pertanian itu.

“Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” kata Pontoh.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/3), SYL mengajukan permohonan pindah rutan lantaran dirinya terkadang kesulitan bernafas di Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

SYL mengaku salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker usai operasi besar pada beberapa tahun lalu, sehingga menyebabkan dirinya kini bertahan hidup dengan satu paru-paru.

Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menambahkan, Rutan Salemba dipilih karena rutan tersebut memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga. Selain itu, Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here