CARAPANDANG - Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah menjadi korban fitnah. Atas dasar itu, Hotman memutuskan untuk menerima Febrie Adriansyah sebagai kliennya.
Seperti diketahui Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024.
Hotman menilai bahwa Febrie memiliki jasa besar dalam mengungkap kasus korupsi di Indonesia. Dalam penegakan hukum kontribusi Febrie sangat luar biasa yakni telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp430 triliun.
Dia juga menyebut bahwa Febrie merupakan salah satu orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden (Prabowo),” ujar Hotman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.
Dia secara tegas mengatakan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada kliennya tidak lah benar. Maka, atas dasar inilah Hotman memutuskan memberikan pendampingan hukum.
Hotman juga mengatakan bahwa dirinya tidak mencari keuntungan. Dan dirinya siap menanggung resiko saat memutuskan memberikan pendampingan hukum kepada Febrie.