Beranda Internasional ICC Ajukan Penangkapan Pemimpin Junta Militer

ICC Ajukan Penangkapan Pemimpin Junta Militer

0
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta surat perintah penangkapan terhadap Jenderal Min Aung Hlaing. Pemimpin junta militer Myanmar tersebut ditangkap atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menargetkan Muslim Rohingya.

CARAPANDANG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta surat perintah penangkapan terhadap Jenderal Min Aung Hlaing. Pemimpin junta militer Myanmar tersebut ditangkap atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menargetkan Muslim Rohingya.

Min Aung Hlaing diduga bertanggung jawab atas deportasi dan penganiayaan terhadap komunitas Rohingya. Kampanye pembersihan etnis pada 2017 menyebabkan hampir satu juta orang mengungsi ke Bangladesh.

Kampanye tersebut melibatkan serangan brutal seperti pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran rumah warga Rohingya. Jaksa ICC, Karim Khan, menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada Rohingya.

Ia menyatakan akan meminta surat perintah tambahan untuk para pemimpin Myanmar lainnya. Panel tiga hakim ICC kini tengah menilai bukti yang diajukan untuk memutuskan apakah surat perintah penangkapan akan diterbitkan.

Melansir dari AP News, Rabu (27/11/2024), langkah ini mendapatkan dukungan dari kelompok hak asasi manusia. Menteri Luar Negeri Pemerintah Persatuan Nasional Myanmar, Zin Mar Aung, menyebutnya sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan.

Walaupun Myanmar bukan anggota ICC, pengadilan ini memiliki yurisdiksi. Hal ini dikarenakan kejahatan tersebut terjadi sebagian di wilayah Bangladesh, yang merupakan anggota ICC.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here