CARAPANDANG - Komisi III DPR RI murka, mengetahui tersangka kasus pencabulan anak SD berinisial FZ tidak langsung ditahan kepolisian Lampung. Komisi III DPR pun mendesak, Polresta Bandar Lampung segera memenjarakan FZ selaku guru SD swasta tersebut.
Diketahui, FZ tidak langsung ditahan karena menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah. "Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ, pelaku pencabulan terhadap anak," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Politikus Gerindra ini meminta, pihak kepolisian untuk tidak segan mengeluarkan timah panas jika pelaku melawan. "Bila perlu, jika pelaku melakukan perlawanan, bisa ditembak kakinya," ucapnya.
Luapan emosi Habiburokhman semakin memuncak, ketika mengetahui FZ sudah melakukan pencabulan lebih dari sekali. Pencabulan anak SD itu, pertama kali terjadi pada 20 September 2024.
"Kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Kemudian, Habiburokhman mengharapkan, pihak kepolisian tidak hanya mengedepankan pendekatan formil dalam menjalankan tugas. Polisi harus juga peka saat menangani perkara sangat sensitif.