Beranda Umum Ini Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK

Ini Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah memastikan tenaga non aparatur sipil negara atau honorer tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK). Honorer harus mengikuti seleksi seperti pelamar lain yang akan diselenggarakan pada tahun ini.

0
carapandang.com

CARAPANDANG.COM - Pemerintah memastikan tenaga non aparatur sipil negara atau honorer tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK). Honorer harus mengikuti seleksi seperti pelamar lain yang akan diselenggarakan pada tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam situs resmi Kementerian PANRB, dikutip Selasa (27/8/2024). Total formasi PPPK adalah 1.031.554. Pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ujarnya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here