Beranda Hukum dan Kriminal IPW Minta Proses Kasus Aiman Ditunda

IPW Minta Proses Kasus Aiman Ditunda

Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu

0
istimewa

Lebih lanjut Sugeng menyebut, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat.

Karena itu, kata dia, perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu. Karena, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik aduan.

"Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan," ujarya.

Sugeng menambahkan, Polri juga sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses.

"Yang pertama harus disaring  apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," kata Sugeng.

Di sisi lain, Sugeng mengatakan bahwa IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 ini sangat besar dan penting. Karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Aiman dan peserta pemilu lainnya adalah tepat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here