CARAPANDANG - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui, adanya pegawai kejaksaan ikut bermain judi online (judol). Namun, ia memastikan, mereka telah ditindak pengawas yang berwenang.
"Ada pegawai yang ikut (main judol). Dan hanya iseng-iseng saja di bawah lima ribuan," kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Jaksa Agung mengatakan, bahwa para pegawai yang terlibat judol telah diserahkan kepada bidang pengawasan. Selanjutnya mereka akan diberikan hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Sementara itu, untuk perkara judol, kejaksaan kata ST Burhanuddin belum menerima limpahan berkas dari pihak Kepolisian. Hingga saat ini belum menangani kasus yang sedang menjadi perhatian publik.
"Judi online memang belum sampai ke kami. Karena kami penuntutan, masih penyidikan," ujarnya.
Jaksa Agung menambahkan bahwa kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Ini dalam rangka menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.
Pengawasan ini, kata ST Burhanuddin, dilaksanakan oleh bidang pengawasan yang terbagi atas pengawasan internal umum dan pengawasan internal khusus.
Pengawasan internal umum, yaitu berupa penertiban dengan saksi berupa teguran lisan. Apabila sifat pelanggaran ringan, namun jika yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran.