Beranda Hukum dan Kriminal Jaksa Ungkap 27 Pihak Turut Untung dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Jaksa Ungkap 27 Pihak Turut Untung dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini secara keseluruhan diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

0
Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas

· Makki Abdul Soleh: USD5.000

· Badrussalam: USD4.500

· Kamal: USD3.000

· Adam Fakih Mukoddam: USD3.000

· Tamau: USD3.000

Selain itu, jaksa juga menyebut Muhamad Zaki Yamani memperoleh keuntungan sebesar Rp353,6 juta.

Adapun dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar . Kasus ini secara keseluruhan diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Merespons dakwaan tersebut, Yaqut menyatakan tidak memahami dakwaan yang mengaitkannya dengan penerimaan uang dan meminta pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan dalam perkara ini untuk dihadirkan dalam persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here