Disebutkannya, dalam penyaluran bantuan tersebut, Pemprov Sumbar menggunakan skema menampung proposal permohonan dari masyarakat. Permohonan dapat disampaikan melalui Dinas Peternakan kabupaten dan kota, juga bisa langsung ke Disnak dan Keswan Sumbar.
Untuk bantuan tersebut diberikan dalam bentuk kelompok usaha. Masyarakat diminta untuk berkelompok. Kemudian kelompok juga terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Mereka nantinya akan diverifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur.
Jika sudah memenuhi syarat, maka bantuan dapat disalurkan. Mereka yang mendapatkan bantuan nantinya akan mengelola ternak unggas dalam dua metode. Metode tersebut juga sesuai dengan yang ditetapkan oleh kabupaten dan kota. Metode pertama adalah dengan sistem pengelolaan koloni, metode lainnya dengan disebar pada masing-masing anggota.
Setelah bantuan sampai pada masyarakat, ternak akan diawasi oleh penyuluh. Peternak bisa menyusun manajemen pengelolaan sendiri. Terutama kapan saatnya memanen dan kapan saatnya untuk pengembangan populasi.
"Jadi mereka tidak kita tuntut untuk merawat terus menerus, Tapi ada waktunya mereka harus memanen sehingga bisa dimanfaatkan untuk opersasional dan pakan,"ujarnya.
Khusus bantuan ayam, diserahkan ada petani pada umur 8 sampai 10 minggu. Sehingga begitu sampai di masyarakat tidak lama langsung bertelur. Ayam itu nantinya bisa berproduksi telur hingga 2 tahun.