Beranda Umum Kedaulatan Penuh Ada di Bilik Suara

Kedaulatan Penuh Ada di Bilik Suara

Rakyat memiliki hak berdaulat untuk memutuskan siapa saja yang pantas dipercaya untuk mewakili suara mereka di parlemen, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat

0
istimewa

Seluruh bilik suara itu menyebar di 83.731 desa/kelurahan pada 7.277 kecamatan di 514 kabupaten/kota di 38 provinsi. Terdapat pula sebanyak 3.059 TPS di luar negeri untuk melayani warga negara Indonesia sebanyak 1.750.474 orang yang bermukim di 128 negara di dunia. Bukan perkara mudah untuk memastikan terpenuhinya hak suara setiap pemilih. KPU sejak awal harus memastikan bahkan di sebuah daerah terpencil dengan populasi hanya beberapa pemilih saja, mereka berhak mencoblos pada 14 Februari 2024.

Namun, dari proses elektoral rumit inilah, para wakil rakyat dan pemimpin bisa terpilih dan memperoleh legitimasi untuk mengelola kekuasaan bagi kepentingan orang banyak. Keterpilihan mereka untuk mengawal kepercayaan rakyat lahir dari keputusan-keputusan lahiriah dan batiniah para pemilih sebagai bentuk kedaulatan penuh saat berada di bilik suara.

Fase kampanye menjadi ajang aktualisasi dan pengenalan diri serta visi dan misi ribuan calon wakil rakyat. Begitu pula kontestan yang 'bertanding' di Pemilihan Presiden 2024. Kita akan menyaksikan lahirnya pemimpin baru menggantikan posisi Joko Widodo yang telah dua periode memimpin bangsa ini.

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ada tiga pasangan berdasarkan nomor urut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here