Beranda Berita Kemenham Apresiasi TikTok-Tokopedia Tak PHK Karyawan

Kemenham Apresiasi TikTok-Tokopedia Tak PHK Karyawan

Klarifikasi tersebut menurutnya  telah memberikan kepastian bagi para pekerja, dan diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan apresiasi atas  klarifikasi manajemen TikTok–Tokopedia mengenai tidak benarnya pemberitaan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Di mana, pekerja terdampak merupakan karyawan yang secara sukarela memilih skema kompensasi sebagai bagian dari proses penyesuaian organisasi perusahaan. 

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam keterangannya, Minggu, 12 Juli 2026.

"Kementerian HAM mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan PHK di tengah tantangan geopolitik dan geoekonomi saat ini. Kebijakan perusahaan untuk tidak melakukan PHK merupakan wujud nyata penghormatan dan pemenuhan HAM,"ujarnya.

Klarifikasi tersebut menurutnya  telah memberikan kepastian bagi para pekerja, dan diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Tapi dia mengingatkan, setiap proses restrukturisasi perusahaan, termasuk yang dilakukan melalui skema pemisahan sukarela, tetap harus dilaksanakan dengan menghormati prinsip-prinsip HAM dan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Selanjutnya dia menilai, PHK bukan sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi juga merupakan isu HAM. Sebab, kehilangan pekerjaan berdampak terhadap pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya pekerja beserta keluarganya, termasuk hak atas penghidupan yang layak jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here