Instrumen tersebut menjamin hak setiap orang untuk bekerja, memperoleh kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, serta memperoleh perlindungan atas hak-hak ketenagakerjaan. Selain itu, prinsip-prinsip dalam berbagai konvensi International Labour Organization (ILO) menjadi acuan penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
Dalam perspektif HAM, lanjut Munafrizal, PHK merupakan upaya terakhir dan dilakukan dengan tetap menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak pekerja.
"Prinsip-prinsip HAM dalam PHK harus dipenuhi, yaitu dilakukan sesuai ketentuan hukum, tidak bersifat diskriminatif, melalui pemberitahuan, tersedia kesempatan untuk menyampaikan keberatan, terpaksa dilakukan setelah mempertimbangkan alternatif lain, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, tersedia mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila terjadi pelanggaran hak-hak pekerja," pungkasnya.