CARAPANDANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa Lebaran 2023.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan, larangan melintas untuk jenis kendaraan tersebut dilakukan seiring dengan tingginya jumlah pemudik pada tahun ini.
Survei dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub memperkirakan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa. Dia mengatakan, pelarangan untuk truk dan kendaraan angkutan barang dilakukan salah satunya untuk memaksimalkan penggunaan kapasitas jalan yang terbatas.
“Contohnya, saat ini jumlah lajur di jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah empat buah. Jumlah tersebut akan menyempit pada ruas tol Cipali menjadi 2 lajur, ini pasti akan menimbulkan bottleneck,” jelasnya dalam acara diskusi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, rata-rata kecepatan kendaraan angkutan barang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Suharto mengatakan, rerata kecepatan angkutan barang adalah sekitar 40 – 60 kilometer per jam.