Beranda Warta Kementerian Kemenhub Tetapkan Fuel Surcharge Maksimal 100 Persen dari TBA Imbas Lonjakan Avtur

Kemenhub Tetapkan Fuel Surcharge Maksimal 100 Persen dari TBA Imbas Lonjakan Avtur

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

0
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia (Istimewa)

Lukman menegaskan bahwa maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare). Hal ini bertujuan agar konsumen mengetahui secara transparan rincian biaya yang dikenakan.

Selain itu, maskapai juga dituntut untuk tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dengan berlakunya KM Nomor 1041 Tahun 2026, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here