Beranda Warta Kementerian Kemenkes Terbitkan Aturan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif

Kemenkes Terbitkan Aturan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif

Kebijakan yang diteken pada 11 Februari 2026 ini berlaku maksimal tiga bulan sejak status nonaktif ditetapkan, dengan prinsip keselamatan pasien di atas urusan administrasi.

0
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Kebijakan ini muncul setelah penonaktifan massal 11–13,5 juta peserta PBI akibat pemutakhiran DTKS dan transisi ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia sebelumnya melaporkan puluhan pasien kehilangan akses layanan akibat status nonaktif mendadak.

Menkes meminta masyarakat melapor ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, atau BPJS Kesehatan jika menemukan rumah sakit yang tetap menolak pasien. Pemerintah mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memungkinkan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggar.

Diperkirakan 110.000–120.000 peserta akan direaktivasi otomatis, dengan proses rekonsiliasi data antara Kemenkes, Kemensos, dan BPJS Kesehatan masih berlangsung. Masyarakat diimbau mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan CHIKA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here