Beranda Warta Kementerian Kemenkominfo Awasi Judol dalam Bentuk Gim

Kemenkominfo Awasi Judol dalam Bentuk Gim

Kemenkominfo melakukan pengawasan terhadap banyaknya judi online yang disamarkan dalam bentuk gim daring.

0
157
Kemenkominfo melakukan pengawasan terhadap banyaknya judi online yang disamarkan dalam bentuk gim daring.

CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pengawasan terhadap banyaknya judi online atau dalam jaringan (daring) yang disamarkan dalam bentuk gim daring.

"Sekarang banyak judi online menyamar menjadi gim. Hati-hati dikira main gim padahal itu judi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Hokky Situngkir saat acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Business and Conference di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu. 

Hokky mengatakan sejauh ini Kemenkominfo setidaknya telah memblokir lebih dari tiga juta gim yang mengandung unsur perjudian. Selain disamarkan dalam bentuk gim, banyak judi daring yang disamarkan dalam bentuk investasi.

Ada banyak ciri khas dari permainan yang merupakan kamuflase dari judi daring. Menurut dia, salah satunya dengan menggunakan koin sebagai alat transaksi. 

"Macam-macam cirinya, salah satunya permainan yang ada koin-koin yang biasa diuangkan, itu namanya judi. Banyak yang sudah kita take down, lebih dari 3 juta," katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here