Beranda Warta Kementerian KemenPANRB Perpanjang Kebijakan FWA

KemenPANRB Perpanjang Kebijakan FWA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini berlaku hingga Selasa 8 April 2025, sehingga ASN dapat datang ke kantor pada Rabu 9 April 2025.

0
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus balik dan menjaga layanan publik tetap optimal. Simak enam poin penting soal kebijakan FWA ASN selama masa arus balik Lebaran dan Hari Raya Nyepi.

CARAPANDANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini berlaku hingga Selasa 8 April 2025, sehingga ASN dapat datang ke kantor pada Rabu 9 April 2025.

Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus balik dan menjaga layanan publik tetap optimal. Simak enam poin penting soal kebijakan FWA ASN selama masa arus balik Lebaran dan Hari Raya Nyepi.

FWA Diperpanjang Satu Hari Setelah Cuti Bersama

FWA ASN diperpanjang hingga Selasa 8 April 2025, sehari setelah cuti bersama secara resmi berakhir. ASN baru akan kembali bekerja di kantor secara normal pada Rabu, 9 April mendatang.

"Ingatnya rekan ASN cuti bersama sampai 7 April 2025, 8 April 2025 bukan tambahan hari libur,” dikutip dari akun resmi Instagram Kemenpanrb, Senin (7/4/2025).

Keputusan Berdasarkan Masukan dari Stakeholder

Keputusan perpanjangan FWA didasari masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak yang berkepentingan lainnya.

Penyesuaian ini bertujuan mengurai kepadatan arus balik dan menjamin keselamatan masyarakat secara menyeluruh.

Penetapan FWA tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, ditandatangani Jumat, 4 April 2025. Surat edaran ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya Nomor 2 Tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas ASN.

Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan Optimal

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here