Lebih lanjut, sebagai bagian dari penguatan ekosistem kompetensi industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan 1 Tahun 2026 pada 4–8 Mei 2026 di Jakarta.
Pelatihan tersebut menggunakan kurikulum sesuai pedoman dari dan ditujukan untuk mencetak asesor kompetensi profesional dalam melaksanakan pengujian kompetensi di sektor industri.
Kepala BPSDMI Doddy Rahadi mengatakan, penyediaan SDM industri yang kompeten perlu ditopang oleh infrastruktur kompetensi yang kuat, mulai dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), asesor kompetensi, hingga Tempat Uji Kompetensi (TUK).
“Pelatihan ini menjadi wujud nyata fasilitasi pemerintah sekaligus bentuk sinergi antara pemerintah, industri, LSP, dan akademisi dalam memperkuat kompetensi SDM industri nasional,” ujar Doddy.
Pelatihan yang berlangsung selama lima hari tersebut terdiri dari empat hari pembelajaran dan satu hari uji kompetensi. Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari kalangan praktisi dan akademisi perwakilan LSP sektor industri.
Adapun tenaga pengajar dan penguji yang terlibat merupakan master asesor yang ditunjuk langsung oleh BNSP.
Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP.