Dalam UU No. 17 tentang Provinsi Sumbar tersebut, sambung Gubernur, dinyatakan bahwa karakteristik dan kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat berdasarkan pada prinsip dan penerapan falsafah Adat Basyandi Syarak, Syarak Basyandi Kitabullah (ABS-SBK). Oleh karena itu, Gubernur menegaskan bahwa pengembangan industri halal di Sumbar harus dipercepat.
“Salah satu upaya kita dalam mempercepat pengembangan itu adalah kerja sama dan kolaborasi yang menghadirkan aplikasi ‘Ekosistem Halal Lifestyle’, yang diperuntuukan pada sektor digital marketing, percepatan sertifikasi halal, serta mempromosikan halal lifestyle melalui digital,” ucapnya lagi.
Ekosistem Halal Lifestyle, kata Gubernur, diaplikasikan oleh Pemprov Sumbar yang berkolaboriasi dengan KDEKS, Pesantren, Masjid Raya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di provinsi, serta lembaga terkait lainnya. Dengan demikian, Gubernur berharap industri halal di Sumbar dapat berkembang lebih cepat.
“Ekonomi dan Keuangan Syariah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Sumbar, sehingga perlu diperkuat kontribusinya dalam pengembangan perekonomian Sumbar secara umum. Perkembangan itu telah ditandai dengan pertumbuhan aset syariah di Sumbar yang mencapai 10 persen, dengan nilai mencapai Rp15 triliun,” sambung Gubernur.