Dalam kegiatan itu, pemerintah nagari juga memasukkan hasil riset itu sebagai acuan Peraturan Nagari (Perna) tepatnya Perna Panampuang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Nagari Berbasis Data Presisi.
Turut hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ir Jetson MT, Kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari di lingkungan Pemkab Agam.