"LPS memastikan SSK dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif. Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan terus dilakukan agar sejalan dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional," kata Purbaya.
Selain itu, lanjut Purbaya, LPS secara intensif berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam pelaksanaan penanganan bank serta penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK. Hal ini untuk memantapkan kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS terkait SSK.
Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan awareness publik, LPS secara berkesinambungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Selanjutnya, sebagai bagian dari penguatan infrastruktur keuangan dalam menjaga SSK nasional, LPS pada triwulan I-2025 mulai mengumpulkan premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dari perbankan sebagai implementasi dari amanat UU P2SK dan PP No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan PRP.