Hormuz, seorang Marzban atau gubernur perbatasan wilayah Dast Meisan dan pelabuhan Uballa (dekat Basra modern), mengenakan qalansuwah (mahkota) senilai seratus ribu dirham. Posisi tersebut menempatkannya tepat di bawah kaisar dalam hierarki kekuasaan.
Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menjelaskan bahwa orang-orang Persia menetapkan nilai topi kebesaran berdasarkan garis keturunan dan kedudukan.
“Barangsiapa yang kemuliaannya telah sempurna, maka nilai topinya adalah seratus ribu dirham. Dan Hormuz termasuk orang yang kemuliaannya telah sempurna.”
Jika dikonversi dengan nilai saat ini, seratus ribu dirham perak setara lebih dari Rp4 miliar. Mahkota itu menjadi simbol kekuasaan sekaligus penegasan status sosial.
Reputasi Hormuz di kalangan masyarakat Arab perbatasan sudah dikenal sebelum perang pecah. Ia dikenal karena kekerasan dalam menghadapi suku-suku Arab di daratan dan armada dagang India di lautan.
Kebencian mereka terhadap Hormuz, bahkan melahirkan ungkapan “Akfar min Hormuz” (lebih kafir daripada Hormuz) dan “Akhbats min Hormuz” (lebih buruk daripada Hormuz). Nama Hormuz menjadi ukuran keburukan dalam pergaulan sehari-hari.