Selain itu, Israel juga melakukan blokade yang melumpuhkan wilayah kantong pesisir tersebut, menyebabkan penduduknya, terutama penduduk di wilayah utara tempat penembakan pada hari Kamis terjadi, berada di ambang kelaparan.
Serangan militer Israel menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kelangkaan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pengadilan itu pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.