CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi online (judol) terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan capaian tersebut dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten," ujar Meutya.
Meutya menegaskan bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup untuk memberantas judi online. Pemerintah kini mengubah strategi dengan menyasar seluruh ekosistem, termasuk pemutusan aliran dana.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," katanya.
"Pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu dalam rekening-rekening penampung," tegasnya.
Komdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup, dengan tingkat keberhasilan mencapai 88,5 persen.