Beranda Berita Komisi II: Usulan Bawaslu Black List Pelaku Politik Uang adalah Gagasan Menarik

Komisi II: Usulan Bawaslu Black List Pelaku Politik Uang adalah Gagasan Menarik

Gagasan tersebut sangat menarik dan bisa menjadi alternatif terkait penegakan hukum terhadap peserta pemilu. Tapi, katanya usulan tersebut perlu mempertimbangkan hal teknis lainnya.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyambut baik usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta agar pelaku politik uang didiskualifikasi bahkan di-black list dari Pemilu.

Menurutnya gagasan tersebut sangat menarik dan bisa menjadi alternatif terkait penegakan hukum terhadap peserta pemilu. Tapi, katanya usulan tersebut perlu mempertimbangkan hal teknis lainnya.

"Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi," kata Arse  seperti dikutip Sinpo.id.

Menurut dia, untuk ke depan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran pemilu harus berubah orientasinya dari yang semula pidana, menuju ke sanksi administratif.

Dia mengatakan hal itu akan didiskusikan baik dalam proses penyusunan maupun pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya sedang menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI untuk melakukan simulasi-simulasi sistem untuk perancangan revisi Undang-Undang Pemilu.

Komisi II DPR, kata dia, sudah mengundang puluhan lembaga maupun instansi, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), dan juga akademisi dan pengamat pemilu untuk mendengarkan masukan terhadap perubahan sistem pemilu.

"Agar hasil yang didapat daripada produk Undang-Undang ini betul-betul bisa berdampak, tidak hanya dalam jangka pendek saja, tetapi dalam jangka panjang juga bisa tetap dirasakan," kata Khozin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here