Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Komisi Informasi Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato menggelar Diskusi Publik Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Kedai Inspirasi, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Jum'at (23/02/2024).
Kegiatan yang mengangkat tema 'Mewujudkan keterbukaan informasi publik, melalui Komisi Informasi Provinsi Gorontalo menuju masyarakat sadar informasi' turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo-St Kadir Amran sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Hadir pula Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Idris Kunte, bersama Komisioner lainnya, unsur Akademisi Unipo Irwan, Ketua LBH Wahana Keadilan Stenly Nipi, Ketua LSM LAI Harson Ali, Kepala Desa Marisa Selatan, Kepala Desa Marisa Utara, Mahasiswa, Aktivis, serta unsur Masyarakat.
Idris Kunte selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dalam sambutannya mengatakan memasuki tahun ketiga kepemimpinan Komisi Informasi sejauh ini telah banyak melakukan penguatan secara teknis dan sosialisasi di tingkat PPID nya.
"Artinya, di tingkat Pejabat Pengelola Informasi Publik yang ada di masing-masing daerah dan masing-masing badan publik", katanya.
Karena, menurut Idris, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu secara konstitusi diatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi.