CARAPANDANG - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator lembaga tersebut, Andrie Yunus. Lembaga ini juga mengkhawatirkan adanya potensi manipulasi dalam proses hukum yang berjalan.
Mengutip laporan Kompas, Kekhawatiran tersebut disampaikan menyusul pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI serta belum ditetapkannya status pelanggaran HAM oleh Komnas HAM hingga hari ke-17 pasca kejadian .
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan perkara tersebut ke Puspom TNI.
"Saya cukup kecewa dengan yang disampaikan Dirkrimum bahwa kasus sudah dilimpahkan ke Puspom. Padahal, secara prosedur legal formal, tidak ada satu pun pasal di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang baru yang bisa melakukan pelimpahan," ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR, dikutip Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, proses pengusutan oleh Puspom TNI dinilai berjalan lambat. Sejak pengumuman penahanan empat tersangka pada 18 Maret 2026, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan ke publik.
"Kami khawatir ada celah manipulasi penegakan hukum," tegas Dimas.