Kekhawatiran serupa juga datang dari masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Fadhil Alfathan, perwakilan TAUD yang juga menjadi tim hukum Andrie Yunus, mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara tersebut.
"Ia mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara Andrie ke Puspom TNI. Menurut Fadhil, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Sehingga, dalam kasus Andrie, tak ada alasan melimpahkannya ke militer," demikian dilansir dari CNN Indonesia.
Selain persoalan pelimpahan perkara, lambatnya Komnas HAM menetapkan status kasus ini sebagai pelanggaran HAM juga menjadi sorotan. Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, mendesak Komnas HAM untuk segera mengambil kesimpulan.
"Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," ujar Mafirion, seperti dikutip Sabtu (28/3/2026).
Ia memperingatkan bahwa kelambanan ini berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek ketakutan bagi para pembela HAM lainnya dan mengaburkan aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Sebagai informasi, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh empat orang tidak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.