CARAPANDANG - Kementerian Sosial RI melakukan respon kasus terhadap A (17) seorang siswi perempuan korban kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh oknum Guru SMA-nya hingga hamil. Melalui Sentra Antasena Magelang, Kemensos mengambil langkah untuk memastikan korban mendapatkan bantuan yang sesuai.
Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban atas nama A (17) diduga berawal dari adanya chat ES yang menggunakan identitas palsu pada Mei 2023 lalu. Diketahui ES adalah Guru SMP A yang mengajarnya dulu. A baru menyadari bahwa ES adalah gurunya ketika mereka bertemu di suatu tempat makan. Selesai makan pelaku memaksa A untuk masuk ke kamar hotel dan melakukan rudapaksa. Setelah kejadian ES (pelaku) dan A (korban) tidak pernah bertemu lagi.
“Dia ngajak ketemu lagi, tapi saya tidak mau. Bahkan dia pernah bilang mau ngajak nikah, tetapi saya bilang tidak mau karena mau sekolah,” ucap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak mengalami datang bulan, akhirnya ia memutuskan untuk membeli test pack dan hasilnya positif. A sangat takut untuk bercerita ke keluarga sehingga dia bercerita ke sahabatnya, dan sahabatnya kembali menceritakan hal tersebut kepada orangtua A.
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan keluarga melaporkan kasus rudapaksa ke Polresta Pontianak pada 06 Oktober 2023 lalu.
Awalnya proses pengaduan berjalan agak lambat, hingga keluarga A mencari bantuan ke Yayasan Nanda Dian Nusantara untuk membantu proses hukum.