Beranda Hukum dan Kriminal KPK Endus Adanya Obstrution of Justice dalam Perkara Harun Masiku

KPK Endus Adanya Obstrution of Justice dalam Perkara Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu 2019-2024, Harun Masiku.

0
250
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu 2019-2024, Harun Masiku.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu 2019-2024, Harun Masiku.

Dugaan itu didalami saat penyidik memeriksa saksi Dona Berisa, Kamis (18/7/2024), yang merupakan istri dari terpidana kasus sebelumnya yaitu Saeful Bahri.

Saeful terbukti bersama dengan Harun, yang merupakan mantan caleg PDIP 2019-2024, memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fredelina.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut, saksi Dona diperiksa terkait dengan keberadaan Harun yang saat ini masih berstatus DPO. Dia juga menyebut lembaga antirasuah berpeluang mengusut dugaan perintangan penyidikan pada kasus tersebut.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM [Harun] dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ujarnya, dikutip Jumat (19/7/2024).

Belum lama ini, KPK melanjutkan penyidikan perkara kasus suap penetapan anggota DPR itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Utamanya, berkaitan dengan keberadaan Harun yang sudah sekitar empat tahun buron.

Informasi soal keberadaan Harun didalami dari pemeriksaan terhadap Melita De Grave (mahasiswa) pada 31 Mei 2024, serta Simon Petrus (pengacara) dan Hugo Ganda (pelajar/mahasiswa) yang masing-masing diperiksa pada 29 dan 30 Mei 2024.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here