CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami laporan dugaan korupsi kuota pelaksanaan haji 2024. Hal ini merespons laporan masyarakat termasuk dorongan dari Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil.
“Tentunya sikap KPK tetap berjalan di aturan ya, apabila memang ada laporan yang masuk (Kuota haji 2024). Prosesnya sebagaimana yang sudah pernah beberapa kali saya sampaikan tentunya akan ditelaah, akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikutip, Sabtu (3/8/2024).
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat melakukan demonstrasi di Gedung KPK menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberapa dari mereka mengklaim telah memasukkan laporan pengaduan ke KPK.
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 pada Rabu, 31 Juli 2024.
Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan itu terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut. Serta, pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (31/7/2024).