Pengalihan kuota haji khusus dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan UU, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil. "Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang," katanya.
Sementara itu, Menag sendiri enggan mengomentari laporan dirinya ke KPK. Yaqut hanya tersenyum dan enggan menanggapi laporan tersebut.
"Ini kita hormati acara partai dong. Kita hormati acar Gekira," kata Yaqut dihotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).
Yaqut mengatakan akan berbicara pada kesempatan lainnya. "Nanti kita cari kesempatan lain ya," katanya.