Beranda Hukum dan Kriminal KPK Periksa Dirjen Kemenhut dan Dirjen Minerba ESDM dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar

KPK Periksa Dirjen Kemenhut dan Dirjen Minerba ESDM dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Kedua pejabat yang hadir memenuhi panggilan adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, yang tiba pada pukul 09.41 WIB, serta Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, yang hadir lebih awal pada pukul 09.35 WIB.

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/6/2026). Kedua pejabat yang hadir memenuhi panggilan adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, yang tiba pada pukul 09.41 WIB, serta Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, yang hadir lebih awal pada pukul 09.35 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Khalid Kasim (wiraswasta), Lucie Margaretha (Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005-2022), Niken Fransiska (Department Head Legal PT Putra Perkasa Abadi), Alfiyyah Nur Yasmin (Admin Supply Chain Management PT PPA), Adelia Safitri (PNS BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara), serta Endri Erawan selaku Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama yang juga merupakan kakak ipar mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here