CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 6 orang lainnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa, (8/10/2024).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang menjadi tersangka penerima suap dan 2 orang sebagai pemberi suap. Lima orang yang ditetapkan menjadi penerima suap adalah para pejabat di Pemprov Kalsel dan orang kepercayaannya. Berikut ini adalah lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
1.Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB)
2. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan (SOL)
3. Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah (YUL)
4. Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD)
5. Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB)
Sementara, 2 orang yang merupakan pengusaha ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dua tersangka itu di antaranya.
1.Swasta, Sugeng Wahyudi (YUD)
2. Swasta, Andi Susanto (AND)