Beranda Politik KPU Jadwalkan Pendaftaran Capres-Cawapres 19 Oktober - 25 Oktober

KPU Jadwalkan Pendaftaran Capres-Cawapres 19 Oktober - 25 Oktober

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

0
1,105
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan telah memberikan sosialisasi mengenai pendaftaran tersebut kepada para partai politik yang akan mengusung pasangan caprescawapres.

Adapun partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang diperbolehkan untuk mencalonkan Capres-Cawapres Pemilu 2024 adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi 20 persen di parlemen.

Parpol yang diperbolehkan untuk mengusung Capres-Cawapres juga yakni yang memiliki suara minimal 25 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 serta menjadi peserta Pemilu 2024.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here