Mondy Tatto dan DD saat ini telah diamankan di Polsek Cikarang Barat dengan barang bukti berupa satu flashdisk yang diduga berisi data terkait kejadian.
Ketua RT setempat, Boy Sandi, menyebut perselisihan antara korban dan pelaku diduga dipicu motif cinta segitiga yang melibatkan Mondy Tatto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.