CARAPANDANG - Komisi Perlindungan Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) mengatakan bahwa pihaknya telah mengenakan denda sebesar 220 juta dolar AS (sekitar Rp3,66triliun)," kepada Meta.
Meta didenda karena melanggar hukum perlindungan konsumen dan data lokal setelah menyelesaikan penyelidikan terkait berbagi data di platform Facebook dan WhatsApp. "Keputusan final ini memberlakukan sanksi moneter sebesar 220 juta dolar AS," kata komisi tersebut dalam siaran persnya.Meta telah menyalahgunakan data pengguna Nigeria di platformnya tanpa persetujuan mereka, dan menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar, tulis siaran pers itu.
Keterangan pers itu juga menyatakan Meta memperlakukan warga Nigeria dengan cara diskriminatif dan tidak setara dibandingkan dengan yurisdiksi lain dengan aturan serupa.
Regulator Eropa telah berulang kali mengenakan denda kepada perusahaan tersebut terkait masalah kerahasiaan data pribadi.
Sebelumnya, Irlandia mengenakan denda sebesar 1,2 miliar euro (1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp21triliun) kepada Meta terkait pelanggaran yang berkaitan dengan transfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat.