“Melalui PPG Calon Guru, pemerintah memastikan pengakuan profesional bagi guru, sekaligus menjamin mutu pembelajaran dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Program PPG Calon Guru 2025 diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional.
Seluruh biaya pendidikan sebesar Rp17 juta untuk dua semester ditanggung penuh oleh pemerintah melalui skema bantuan pemerintah, sedangkan peserta hanya menanggung biaya administrasi Rp200 ribu.
Dengan demikian, calon guru dari seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan profesi tanpa terkendala biaya.
Perkuliahan akan berlangsung di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah berizin program studi PPG dan tersebar di seluruh provinsi.
Calon peserta seleksi wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025, dengan ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti atau disetarakan bagi lulusan luar negeri. Selain itu, peserta harus memiliki IPK minimal 3,00 sebagai standar kualifikasi akademik.
Bidang studi yang dibuka mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2027 agar kebijakan PPG selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.