Selanjutnya dia mengatakan bahwa penanganan perkara secara bersama-sama juga dapat dilakukan melalui mekanisme supervisi atau pengusutan bersama sesuai kesepakatan antarlembaga penegak hukum.
"Lebih baik untuk kemudian di apakah disupervisi atau diusut bersama-sama misalkan. Ya, itu kan kesepakatan antara tiga penegak hukum baik Polri, Jaksa, maupun KPK,"ujarnya.