Beranda Suara Senayan Legislator: Penyebaran Budaya LGBTQ Ancaman bagi Ketahanan Nasional

Legislator: Penyebaran Budaya LGBTQ Ancaman bagi Ketahanan Nasional

“Negara berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara,”katanya.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memetakan berbagai bentuk ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ pada aspek sosial dan budaya, sebagai bagian dari analisis tantangan terhadap ketahanan nasional.

Menurutnya, pada era modern pertahanan negara bukan hanya berbicara mengenai ancaman militer, tetapi juga mencakup dimensi sosial, budaya, ekonomi, digital, hingga ideologi yang dapat memengaruhi ketahanan bangsa dalam jangka panjang.

“Ketahanan bangsa harus dibangun secara menyeluruh, termasuk dengan menjaga nilai-nilai moral, budaya, serta karakter bangsa yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Kurniasih, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurutnya kebijakan pemerintah sejalan dengan amanat konstitusi bahwa negara memiliki tanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia serta membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya luhur bangsa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here