LMND juga menyoroti praktik ekonomi yang dinilai lebih menguntungkan segelintir pemilik modal melalui penguasaan sumber daya alam dan aset strategis nasional.
Menurut LMND, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat,” ujarnya.
LMND mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, hilirisasi industri, pengawasan ekspor komoditas strategis, serta pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah.
Namun, LMND menekankan kebijakan ekonomi perlu memberi perhatian lebih besar kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan.
Organisasi tersebut juga menilai program swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan penguatan koperasi desa perlu dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945.
LMND berharap Pasal 33 UUD 1945 dapat dijalankan secara konsisten dalam kebijakan ekonomi nasional sehingga ketimpangan dan dominasi ekonomi yang merugikan rakyat dapat dikurangi.
Selain itu, LMND meminta pelaksanaan reforma agraria, penghentian kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat, serta penguatan penguasaan negara atas sumber daya strategis.