CARAPANDANG - Jakarta, Dilansir CNBC - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md akhirnya membuka secara terang-terangan penyebab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati keliru dalam memberikan jawaban ke publik, termasuk ke Komisi XI DPR, terkait transaksi janggal di kementeriannya senilai Rp 349 triliun.
Saat di penghujung rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Rabu malam, Mahfud membawa bukti kertas yang berisi berita acara dokumen-dokumen temuan PPATK itu sudah diserahkan sejak 2017 silam. Namun, hingga ia buka ke publik data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun, Sri Mulyani tak kunjung mendapatkan data asli temuan PPATK itu.
"Datanya bu Sri Mulyani salah, iya. Ini datanya nih, suratnya yang asli semua by hand, yang ditandatangani," kata Mahfud di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Setelah menunjukkan bukti berita acara penyerahan informasi transaksi janggal yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, Sri Mulyani mengungkap nama-nama pihak yang menyerahkan dan menerima laporan transaksi janggal. Nama-nama itu dari PPATK dan Kementerian Keuangan.
Dari pihak yang terlibat serah terima itu dan termuat dalam berita acara kata Mahfud adalah Kiagus Ahmad Badaruddin selaku Kepala PPATK periode 2016-2020. Lalu ada Dian Ediana Rae yang saat itu merupakan wakil ketua PPATK periode 2016-2020.