CARAPANDANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak berlebihan dalam melakukan penjagaan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. MAKI menilai pengamanan yang melibatkan personel bersenjata di rumah pejabat sipil tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Mengutip laporan Tribunnews, Sekjen MAKI, Anshor Mukmin, menyoroti bahwa berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, fungsi TNI dan Polri telah dipisahkan secara jelas. TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sementara Polri bertugas di bidang keamanan dan penegakan hukum.
Karena itu, pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil harus dibatasi dan memiliki dasar hukum yang jelas serta akuntabel.
“Profesionalisme aparatur negara tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap batas kewenangan masing-masing,” ujar Anshor Mukmin di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap perluasan peran militer ke dalam ranah sipil harus dipandang secara hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh sistem ketatanegaraan.