Beranda Hukum dan Kriminal MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejagung Langgar KUHAP

MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejagung Langgar KUHAP

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik proses yang dianggap terlalu tergesa-gesa dan prematur.

0
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ANTARA)

CARAPANDANG - Pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketiga kasus tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mengutip laporan Kumparan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik proses yang dianggap terlalu tergesa-gesa dan prematur.

Menurutnya, Polri selaku penyidik belum sepenuhnya menuntaskan proses pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan perhitungan kerugian negara sebelum melimpahkan perkara.

Ia menegaskan bahwa aturan dalam KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, tidak mengatur pelimpahan perkara yang masih dalam tahap penyidikan, melainkan hanya untuk penyerahan berkas perkara (P-21) kepada penuntut umum.

“Dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP,” ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/7/2026).

Ia juga menyoroti bahwa seharusnya Kejaksaan baru bisa mengambil alih perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang harus diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here