CARAPANDANG - Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar menekankan pentingnya evaluasi dan pembenahan menyeluruh di tubuh Polri. Perbaikan tersebut, menurutnya, harus menyentuh tiga aspek fundamental: instrumental, struktural, dan kultural.
Pernyataan ini disampaikan usai audiensi antara Persatuan Purnawirawan Polri dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025).
“Pembahasan dengan kerangka tiga bidang ini dilakukan untuk memastikan adanya keberlanjutan dan konsistensi dari reformasi yang telah dijalankan,” ujar Da'i Bachtiar seperti dikutip Antaranews, Rabu (10/12/2025).
Pada aspek instrumental, Dai menyoroti kebutuhan untuk merevisi sejumlah regulasi yang menjadi landasan kerja Polri. Salah satu yang utama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang saat ini memang telah masuk dalam agenda revisi.
Di bidang struktural, mantan Kapolri periode 2001–2005 ini menilai organisasi Polri perlu ditinjau ulang. Ia menekankan perlunya penguatan struktur di tingkat paling bawah, yaitu di kabupaten, kota, dan kecamatan, sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Sementara dari sisi kultural, dibahas mengenai dinamika perilaku personel yang dapat berubah seiring waktu. Dai mengingatkan bahwa nilai-nilai keteladanan yang dibangun pasca reformasi bisa saja bergeser jika tidak didukung secara memadai.