Bupati Andri Warman juga menegaskan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan walinagari ini, peraturan daerah terkait perlu disesuaikan di tingkat kabupaten. Ia mengungkapkan bahwa terdapat tiga peraturan daerah yang harus diubah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
"Perubahan ini perlu dilakukan agar aturan-aturan di tingkat daerah sesuai dengan kebijakan terbaru terkait masa jabatan walinagari," jelas Bupati mengakhiri sambutannya.