Beranda Kabupaten Agam Masa Jabatan 92 Walinagari di Kabupaten Agam Disesuaikan, Bupati: Dari Enam Tahun Menjadi Delapan Tahun

Masa Jabatan 92 Walinagari di Kabupaten Agam Disesuaikan, Bupati: Dari Enam Tahun Menjadi Delapan Tahun

Sembilan puluh dua (92) Walinagari dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam secara resmi dikukuhkan untuk penyesuaian masa jabatan mereka

0
656
Sembilan puluh dua (92) Walinagari dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam secara resmi dikukuhkan untuk penyesuaian masa jabatan mereka

Bupati Andri Warman juga menegaskan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan walinagari ini, peraturan daerah terkait perlu disesuaikan di tingkat kabupaten. Ia mengungkapkan bahwa terdapat tiga peraturan daerah yang harus diubah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

"Perubahan ini perlu dilakukan agar aturan-aturan di tingkat daerah sesuai dengan kebijakan terbaru terkait masa jabatan walinagari," jelas Bupati mengakhiri sambutannya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait