CARAPANDANG – Pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, hingga 3 Februari 2026.
Perpanjangan ini bertujuan untuk mempercepat tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mendesak.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, perpanjangan selama satu minggu tersebut memberikan fleksibilitas dalam pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung. Hal ini berbeda dengan prosedur normal yang memerlukan lelang terbuka dan waktu lebih lama.
"Kalau seandainya tanggap darurat dinyatakan selesai, maka prosedur pengadaan misalnya untuk pengadaan loader, pengadaan apa pun juga oleh pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, maka menggunakan prosedur biasa," ujar Tito saat menyalurkan bantuan alat pembersih lumpur dari Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Jumat (23/1/2026) seperti dikutip Antaranews.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan darurat tetap harus akuntabel dan transparan. Ia mengingatkan agar mekanisme ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau praktik korupsi.
"Tapi ya tentu nanti pasti akan diperiksa oleh inspektorat atau oleh BPKP, apakah kecepatan ini kemudian tidak digunakan, dimanfaatkan untuk korupsi. Nah itu yang harus kita hindari, enggak boleh," tegasnya.