Beranda Umum Masa Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang

Masa Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, perpanjangan selama satu minggu tersebut memberikan fleksibilitas dalam pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

0
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Berdasarkan data Posko Terpadu per 22 Januari 2026, bencana yang melanda 12 kecamatan dan 209 kampung tersebut telah menewaskan 101 orang dan melukai 18 orang lainnya.

Sebanyak 1.435 kepala keluarga (5.901 jiwa) tercatat mengungsi, sementara 73.670 KK (290.466 jiwa) tidak mengungsi tetapi terdampak.

Perpanjangan status darurat diharapkan dapat memaksimalkan penanganan darurat bagi korban serta mempercepat pembersihan lumpur di permukiman penduduk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here